PENETAPAN KADAR KLORIN DALAM AIR DENGAN METODE IODOMETRI

Sabtu, 28 Mei 2011

BAB I
PENDAHULUAN
            Air merupakan bahan yang sangat penting bagi kehidupan dan fungsinya tidak pernah dapat digantikan oleh senyawa lain. Badan kesehatan dunia (WHO) telah mencanangkan program pengadaan air bersih bagi umat manusia. mengingat semakin langkanya air bersih, akibat ulah manusia dan perbuatan manusia yang merusak sumber daya alam serta lingkungan.
            Di Indonesia diperkirakan sekitar 70% penduduk kota dan dan 90% peduduk pedesaan belum dapat menikmati air bersih dan sehat. Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup serta penyediaan air bersih dan sehat merupakan program pemerintah Indonesia.
            Sejak tahun 1975 pemerintah melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republic Indonesia Nomor 01/birhukmas/I/1975 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum. Pada tahun 1990 diperbaharui dengan Permenkes RI nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat pengawasan kualitas air. Merupakan prioritas, baik masalah pengadaan, penyediaan air bersih di kota maupun di desa.
             Sesuai dengan tujuan WHO tentang program penyediaan air bersih bagi manusia. Dan ikut mendukung program pemerintah tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup serta penyediaan air bersih dan sehat. Diperlukan pengawasan terhadap sumber dan cadangan air dari bahaya pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan ulah manusia. Pengrusakan dan pencemaran sumber air serta cadangan air dapat berupa pengrusakan hutan, pembuangan limbah rumah tangga industry dan sebagainya. Pengawasan tersebut salah satunya adalah analisa mutu air di laboratorium.
            Pengujian air di laboratorium sekarang ini merupakan analisis yang sangat penting dan menentukan , karena analisis air merupakan salah satu parameter analisa dampak lingkungan. Pengujian air di laboratorium meliputi pengujian fisika, kimia, radioaktif dan mikrobiologi.
            Dengan mengetahui betapa pentingnya sumber air bersih bagi kehidupan manusia, diharapkan kita semua dapat aktif turut membantu program pemerintah dalam mengamankan, melindungi dan melestarikan sumber-sumber kekayaan alam terutama sumber air bersih.

BAB II
STANDART KUALITAS AIR

Penentuan standart kualitas air didasarkan pada pertimbangan, bahwa :
            Bahan-bahan beracun yang apabila kadarnya dalam air minum melebihi batas akan membahayakan kesehatan, misalnya timbal, selenium, arsen, kromium, sianida, cadmium, raksa, dan sebagainya.
            Bahan-bahan kimia spesifik yang dapat mempengaruhi air minum, yaitu mangan, cuprum, zeng, calcium, magnesium, sulfat, klorida, dan fenol.
            Bahan kimia yang merupakan petunjuk adanya pencemaran yaitu zat organic jumlah, kebutuhan biologic akan oksigen (BOD), kebutuhan kimia akan oksigen (COD), nitrogen jumlah, nitrat, fosfat.
Syarat air minum dan air bersih
            Hampir setiap Negara mempunyai persyaratan air minum dan air bersih sendiri-sendiri sesuai dengan situasi dan keadaan masing-masing Negara tersebut. Pada dasarnya aturan dan persyaratan mengacu pada persyaratan yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan dunia yaitu WHO.
            Indonesia dengan PERMENKES RI NO. 416/MENKES/PER/1990, tentang persyaratan air minum, persyaratan air bersih, air kolam renang dan air pemandian. Cuplikan peraturannya sebagai berikut.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 416/MENKES/PER/IX1990
SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.     Bahwa dalam rangka meningkatkan “derajat” kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus.
b.    Bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan.
c.     Bahwa syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan serta kebutuhan mesyarakat dewasa ini.
d.    Bahwa dengan sehubungan dengan huruf a, b, dan c perlu ditetapkan kembali syarat-syarat dan pengawasan kualitas air dengan peraturan menteri kesehatan.


Mengingat :
1.     Undang-Undang nomor 9 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068).
2.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Hygiene untuk Usaha-Usaha bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
3.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
4.     UNdang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347).
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347)
6.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 558/Menkes/SK/1984 Tentang organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
7.      Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup nomor 02/Men.KLH/I/1988 Tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :
a.     Air adalah air minum, air bersih, air kolam, renang dan air pemandian umum.
b.    Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
c.     Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
d.    Air kolam renang adalah air dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
e.     Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
f.     Kakandep adalah Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten / kotamadia.
g.    KaKanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi.
h.     Direktur Jendral adalah Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan.
BAB II
SYARAT-SYARAT
Pasal 2
1.     Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif.
2.     Persyaratan kualitas air sebagaimana dimaksud ayat 1 tercantum dalam lampiran I,II,III, dan IV peraturan ini.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 3
1.     Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air.
2.     Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II.
Pasal 4
1.     Kegiatan pengawasan kualitas air mencakup :
a.     Pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air termasuk air pada proses produksi dan distribusi.
b.    Pemeriksaan contoh air.
c.     Analisis hasil pemeriksaan
d.    Perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan a, b, da c
e.     Kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya penanggulangan / perbaikan termasuk kegiatan penyuluhan.
2.     Hasil pengawasan kualitas air dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II secara berjenjang dengan tembusan kepada Direktur Jendral.
3.     Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 serta kualifikasi tenaga pengawas ditetapkan oleh Direktur jendral.
Pasal 5
Pemeriksaan contoh air dilaksanakan oleh laboratorium yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 6
1.     Penyimpangan dari syarat-syarat kualitas air seperti yang tercantum dalam peraturan menteri ini dibenarkan, kecuali dalam keadaan khusus dibawah pengawasan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II setelah berkonsultasi dengan KaKanWil.
2.     KaKanWil dalam memberikan pertimbangan setelah mendapat petunjuk Direktur Jendral.
Pasal 7
1.     Pembinaan teknis terhadap pengawasan kualitas air di tingkat pusat dilakukan oleh Direktur Jendral.
2.     Pembinaan teknis terhadap pangawasan kualitas air di tingkat propinsi dilakukan oleh KaKanWil.
3.     Pembinaan teknis kegiatan pengawasan kualitas air di daerah tingkat II dilakukan oleh KaKanDep.
Pasal 8
Pembiayaan pemeriksaan contoh air yang dimaksud dalam peraturan materi ini dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat termasuk swasta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Air yang digunakan untuk kepentingan umum wajib diuji kualitas airnya.
BAB IV
PENINDAKAN
Pasal 10
Barang siapa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan menteri ini yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kkesehatan dan merugikan bagi kepentingan umum, maka dapat dikenakan tindakan adminidtratif dan atau tindakan pidana atau tindakan lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini maka :
a.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01/Birhukmas/I/1975 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.
b.    Peraturan Menteri Kesehatan nomor 172/Menkes/Per/VIII/1977 tentang Syarat-syarat dan pengawasan kualitas air kilam renang
c.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257/Menkes/Per/VI/1982 tentang Syarat-syarat dan pengawasan kualitas air pemandian umum.
Dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan syarat-syarat dan pengawasan kualitas air yang masih berlaku harus disesuaikan dengan peraturan ini.
Pasal 13
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Direktur Jendral.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR            : 416/MENKES/PER/IX/1990
  TANGGAL       : 3 SEPTEMBER 1990
NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR MAKS.YANG DIPERBOLEHKAN
KETERANGAN

A.    FISIKA



1.      
Bau
-
-
Tidak berbau
2.      
Jumlah zat padat terlarut
Mg/l
1000

3.      
Kekeruhan
Skala NTU
5

4.      
Rasa
-
-
Tidak berasa
5.      
Suhu
°C
Suhu udara ± 3°C

6.      
Warna
Skala TCU
15


B.    KMIA




a.     Kimia an Organik



1.      
Air Raksa
Mg/l
0,001

2.      
Aluminium
Mg/l
0,2

3.      
Arsen
Mg/l
0,05

4.      
Barium
Mg/l
1,0

5.      
Besi
Mg/l
0,3

6.      
Fluorida
Mg/l
1,5

7.      
Cadmium
Mg/l
0,005

8.      
Kesadahan (CaCO3)
Mg/l
500

9.      
Klorida
Mg/l
250

10.   
Kromium valensi 6
Mg/l
0,05

11.   
Mangan
Mg/l
0,1

12.   
Natrium
Mg/l
200

13.   
Nitrat sebagai-N
Mg/l
10

14.   
Nitrit sebagai-N
Mg/l
1,0

15.   
Perak
Mg/l
0,05

16.   
PH
Mg/l
6,5-8,5
Batas min dan maks
17.   
Selenium
Mg/l
0,01

18.   
Seng
Mg/l
5,0

19.   
Sianida
Mg/l
0,1

20.   
Sulfat
Mg/l
400

21.   
Sulfida (sebagai H2S)
Mg/l
0,05

22.   
Tembaga
Mg/l
1,0

23.   
Timabl
Mg/l
0,05


b.    Kimia Organik



1.      
Aldrindan dieldrin
Mg/l
0,0007

2.      
Benzena
Mg/l
0,01

3.      
Benzo(a) pyrene
Mg/l
0,00001

4.      
Chlordane (total isomer)
Mg/l
0,0003

5.      
Chloroform
Mg/l
0,03

6.      
2,4-D
Mg/l
0,10

7.      
DDt
Mg/l
0,03

8.      
Deterjen
Mg/l
0,05

9.      
1,2-Dichloroethane
Mg/l
0,01

10.   
1,1- Dichloroethane
Mg/l
0,0003

11.   
Heptachore dan Heptachlor epoksida
Mg/l
0,003

12.   
Hexa chloro benzene
Mg/l
0,00001

13.   
Gamma-HCH (lindane)
Mg/l
0,004

14.   
Methoxychlor
Mg/l
0,03

15.   
Pentachorophenol
Mg/l
0,01

16.   
Pestisida total
Mg/l
0,10

17.   
2,4,6-Trichorophenol
Mg/l
0,01

18.   
Zat organic (KMnO4)
Mg/l
10


C.    Mikrobiologi



1.      
Koliform Tinja
Jumlah/100 ml
0

2.      
Total koliform
Jumlah/100 ml
0


D.    Radioaktifitas



1.      
Aktivitas α(grossα activity)
Bq/l
0,1

2.      
Aktivitas β(grossβ activity)
Bq/l
1,0


keterangan :
mg       :milligram
ml         :millimeter
l           :liter
Bq        :Bequerel
NTU      :Nephelometrik Turbidity units
TCU      :True Colour Units
Logam berat merupakan logam terlarut

PERATURAN MENTRI KESEHATAN RI
                                                         NOMOR               : 416/MENKES/PER/XI/1990
                                              TANGGAL                      : 3SEPTEMBER 1990
NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR MAKS.YANG DIPERBOLEHKAN
KETERANGAN

A.    FISIKA



1.      
Bau
-
-
Tidak berbau
2.      
Jumlah zat padat terlarut
Mg/l
1000

3.      
Kekeruhan
Skala NTU
5

4.      
Rasa
-
-
Tidak berasa
5.      
Suhu
°C
Suhu udara ± 3°C

6.      
Warna
Skala TCU
15


B.    KIMIA




a.     Kimia an Organik



1.      
Air Raksa
Mg/l
0,001

2.      
Arsen
Mg/l
0,05

3.      
Besi
Mg/l
1,0

4.      
Fluorida
Mg/l
1,5

5.      
Cadmium
Mg/l
0,005

6.      
Kesadahan (CaCO3)
Mg/l
500

7.      
Klorida
Mg/l
600

8.      
Kromium valensi 6
Mg/l
0,05

9.      
Mangan
Mg/l
0,5

10.   
Nitrat sebagai-N
Mg/l
1,0

11.   
Nitrit sebagai-N
Mg/l
1,0

12.   
PH
Mg/l
6,5-9,0

13.   
Selenium
Mg/l
0,01

14.   
Seng
Mg/l
15

15.   
Sianida
Mg/l
0,1

16.   
Sulfat
Mg/l
400

17.   
Timbale
Mg/l
0,005


b.    Kimia Organik



1.      
Aldrindan dieldrin
Mg/l
0,0007

2.      
Benzena
Mg/l
0,01

3.      
Benzo(a) pyrene
Mg/l
0,00001

4.      
Chlordane (total isomer)
Mg/l
0,007

5.      
Chloroform
Mg/l
0,03

6.      
2,4-D
Mg/l
0,10

7.      
DDt
Mg/l
0,03

8.      
Deterjen
Mg/l
0,5

9.      
1,2-Dichloroethane
Mg/l
0,01

10.   
1,1- Dichloroethane
Mg/l
0,0003

11.   
Heptachore dan Heptachlor epoksida
Mg/l
0,003

12.   
Hexa chloro benzene
Mg/l
0,00001

13.   
Gamma-HCH (lindane)
Mg/l
0,0004

14.   
Methoxychlor
Mg/l
0,10

15.   
Pentachorophenol
Mg/l
0,01

16.   
Pestisida total
Mg/l
0,10

17.   
2,4,6-Trichorophenol
Mg/l
0,01

18.   
Zat organic (KMnO4)
Mg/l
10


c.     Mikrobiologi



1.      
Total koliform
Jumlah per 100ml
0
Bukan air perpiaan

2.     Radioaktifitas



1.      
Aktivitas α(grossα activity)



2.      
Aktivitas β(grossβ activity)





PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR            : 416/MENKES/PER/IX/1990
  TANGGAL       : 3 SEPTEMBER 1990
NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR YANG DIPERBOLEHKAN
KETERANGAN



MIN
MAKS


A.FISIKA




1
Bau
-
-
-
Bebas dari bau yang menggangu
2
Benda terapung
-
-
-
Bebas dari benda terapung
3






Kejernihan
-
-











-
Piringan sechi yang diletakkan pada dasar kolom yang terdalam dapat dilihat jelas dari tepi kolom pada jarak lurus 9 m


1
2

3



4

5

6


C.


1

2
B.KIMIAWI
Aliminium
Kebebasan (caco2)
Oksigen terabsorbsi (O2)


PH

Sisa chlor

Tembaga sebagai Cu

MIKROBIOLOGI


Koliform total

Jumlah kuman

mg/1

ml/l

mg/1


-


Mg/1

Mg/1




Jumlah/100ml

Jumlah koloni/1 ml

-

50

-


6,5


0,2

-




-


-

0,2

500

1,0


8,5


0,5

1,5




0


200






BAB III
PENETAPAN KADAR KLORIN
1.       Pemeriksaan Kualitatif
b.   Uji Asam Klorida encer
                            Penambahan HCl encer, KI dan kloroform dalam sampel menunujukkan hasil positif terdapat klorin jika terjadi warna ungu.
c.    Uji Timbal Nitrat Pb(NO3)
                           Penambahan Pb(NO3) dalam sampel menunujukkan hasil positif terdapat klorin jika terjadi perubahan warna coklat setelah dipanaskan.
d.    Uji KI dan Kloroform
                        Penambahan KI dan kloroform dalam sampel menunjukkan hasil positif terdapat klorin jika terjadi perubahan warna ungu.
e.    Uji Asam klorida encer
            Penambahan HCl encer dalam sampel menunjukkan hasil positif terdapat klorin jika terjadi perubahan warna kuning.
f.     Uji Merkurium
            Penambahan HCl encer dalam sampel menunjukkan hasil positif terdapat klorin jika terjadi perubahan terbentuknya endapan warna coklat (Pudjaatmaka dan Setiono, 1990, hal : 344-345).

2.     Pemeriksaan Kuantitatif Iodometri
                 Bilangan peroksida dapat ditentukan dengan metode iodometri dengan prinsip pengukuran sejumlah iod yang dibebaskan dari KI melalui oksidasi oleh peroksida dalam lemah pada suhu ruang dalam reagen campuran. Iod yang terbentuk titrasi dengan larutan standart thiosulfat dan menghasilkan ion iodida. Iodometri adalah penetapan kadar suatu zat yang bersifat oksidator dengan menggunakan larutan standar bersifat reduktor. Metode ini menggunakan kloroform sebagai indikator yang berfungsi untuk memperjelas Titik Akhir Titrasi (TAT).
Oksidator + KI                     I2 + 2e-
I2     +    Na2S2O3                        NaI + Na2S4O6

Ca (OCl)2 + 2KI + H2SO4              CaCl2 + K2SO4 + H2O + I2
2 Na2S2O3 + I2                               Na2S4O6 + 2NaI
                                                                        (Sourodo ,Drs. 1998).
1.     Cara Kerja Sampel

1.       Sampel ditambahkan 5 ml H2SO4 p.a dan 10 ml KI 10%.
2.       Ditutup mulut erlenmeyer dengan plastik..
3.       Dititrasi dengan larutan Na2S2O3 0,0093 N sampai berwarna kuning muda.
4.       Ditambahkan 2 ml indikator kloroform, larutan menjadi berwarna ungu.
5.       Dititrasi dilanjutkan  hingga ungu tepat hilang.
6.      Dicatat hasil volume.
7.       Dilakukan titrasi blangko.
     4.  Prosedur Blanko
1. Dipipet 10,0 ml aquadest masukkan ke dalam erlenmeyer 250 ml.
2. Ditambahkan 5 ml H2SO4 p.a dan 10 ml KI 10%.
            3.  Ditutup mulut erlenmeyer dengan plastik.
         4. Dititrasi dengan larutan Na2S2O3 standar 0,0093 N sampai berwarna kuning muda.
      5. Ditambahkan 2 ml indikator kloroform.
      6. Dititrasi dilanjutkan  hingga ungu tepat hilang.
      7. Dicatat hasil volume.      
5.   Prosedur Standarisasi
1.       Dipipet 10,0 ml larutan KIO3 0,0097 N masukkan dalam erlenmeyer.
2.       Ditambahkan 5 ml H2SO4 2 N, campur homogen.
3.       Ditambah 10 ml KI 10% ditutup plastik.
4.       Dititrasi dengan larutan Na2S2O3 standar 0,0093 N dari warna coklat kemerahan sampai kuning muda/ kuning pucat.
5.       Ditambah 2 ml Amilum 1%, dan diteruskan titrasi sampai ungu hilang.
(Vogel, 1994, hal : 439
6.     Perhitungan Kadar                                             
            Kadar Klorin =   1000    x (ml titran sampel-ml titran blanko) x N x 35,46                            
                    ml sampel      
               =.  .  .  mg/l Cl2 (ppm)
               1 ml Na2SO3 0,01 N ~ 35,46 mg Cl2
Keterangan :
N : Normalitas     
                                          (Fajar, Ibnu. 2009 : 131-134).


DAFTAR PUSTAKA
Basset. J, R. C. Denney, G. H. Jeffery, J. Mandham, 1994. Buku Ajar Vogel Kimia Analis Kuantitatif An Organik, Edisi Keempat : Buku Kedokteran EGC. Jakarta, Alih Bahasa :  A. Hadyana Pudjaatmaka, L. Setiono.
Fajar, Ibnu., DTN, Isnaeni., Pudjirahaja., Amin, Isman., Sunindya, B Rudy., Aswin, AGG Anom., dan Iwan S,Sugeng. 2009. Statistik untuk Praktisi Kesehatan. Malang.

Departemen Kesehatan RI,Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan,1989,Kimia Air,Jakarta




1 komentar:

Kiasatina mengatakan...

Klorin yang diuji menggunakan metode Iodometri itu sebagai Klor aktif (Cl2) atau residu klorin?

Posting Komentar